UPDATE, Tahun Depan Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Diganti Putih, Ini Alasannya

 Korlantas Polri berencana untuk mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor dari warna hitam menjadi warna putih. Nantinya warna dasar plat nomor kendaraan bermotor berwarna putih dan tulisannya berwarna hitam.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan bahwa penggantian warna plat nomor ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.

"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning," kata Halim dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.

Selain perubahan warna, plat nomor kendaraan yang baru ini rencananya juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker.

Wacana penggantian warna plat nomor kendaraan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri. Dalam kajiannya, turut dirinci soal jenis kendaraan apa saja yang nantinya akan menggunakan plat nomor model baru tersebut.

Pergantian warna plat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar plat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

sumber:sukabumiupdate.com

Belum ada Komentar untuk "UPDATE, Tahun Depan Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Diganti Putih, Ini Alasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel