Viral, Diduga Gegara Orang Ketiga, Kombes Polisi Ini Tega Aniaya Istri Dan Anaknya

Lagi viral dan menjadi pembicaraan, Kombes Rachmat Widodo, gegara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).

Dirinya alami hal Mengerikan kini usai ketahuan aniaya anak dan Istri diduga karena orang ketiga.

Sebelumnya diberitakan, oknum pejabat polisi berseteru dengan anak kandung sendiri.

Tidak butuh waktu lama, Kombes Rachmat Widodo dipastikan langsung ditindaki dan sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Si pentinggi polisi menjalani sidang kode etik sedari Senin (5/4/2021) lalu.

Hal tersebut berdasarkan keterangan diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Jumat (8/10/2021).

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Argo.

Menurutnya, Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kata Argo, Rachmat telah dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah, yakni Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Penyidik Utama Rowassidik di Bareskrim Polri.

Pemberian sanksi terhadap Rachmat lantaran perilakunya yang melakukan kekerasan terhadap anak sendiri dianggap perbuatan tercela.

Selain diberi sanksi, Rachmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sebab perbuatan perwira menengah itu dinilai telah merugikan Korps Bhayangkara.

Selama satu bulan, Polri juga akan mengawasi Rachmat selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif.

Sebelumnya insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya viral di media sosial pada Juli 2020 lalu.

Kasus itupun berbuntut hingga pelaporan. 

Anak Rachmat melaporkan ayahnya ke Polsek Kelapa Gading sementara Rachmat melaporkan balik anaknya ke Polres Metro Jakarta Utara atas tindak kekerasan. 

Baik Rachmat dan anaknya saling melapor atas dugaan adanya tindak kekerasan. 

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, Rachmat sekaligus mantan Karo Ops Polda Jateng dan anak kandungnya, Aurellia Renatha, saling lapor atas dugaan kasus KDRT.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Rachmat ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Juli 2020.

Setahun setelahnya, Aurellia Renatha juga ditetapkan tersangka kasus KDRT tersebut.

KDRT terjadi diduga karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga Rachmat Widodo.

Orang ketiga itu disebut bernama Novi dan tak lain adalah sepupu istri sahnya.

Sosok Kombes Rachmat Widodo

Dikutip dari berbagai sumber Kombes Pol Rachmat Widodo diketahui kini bertugas di Mabes Polri dengan jabatan sebagai Penyidik Utama TK 1 Rowassidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya dia menjabat sebagai Karo Ops Polda Jateng dan baru dimutasi ke Mabes Polri oleh Kapolri Idham Azis tertanggal 1 Mei 2020.

Sebelum di bertugas di Polda Jateng, Kombes Pol Rachmat Widodo juga pernah bertugas di Karo Ops Polda Riau.

Saat bertuga di Polda Riau maupun di Polda Jateng, Kombes Pol Rachmat Widodo kerap menjalankan tugasnya memerika kesiapan operasi-operasi yang akan digelar polisi, seperti Apel Personil BKO Brimob Polda Riau dan pelaksanaan Pengamanan Pilkades serentak Kabupaten Brebes.

BIODATA

Data diri Kombes Rachmat Widodo:

Nama lengkap: Rachmat Widodo

Pangkat: Komisaris Besar (Kombes)

NRP: 65100577

Tanggal lahir: 5 Oktober 1965

Riwayat jabatan: 

- Karo Ops Polda Riau

- Karo Ops Polda Jateng

- Kabid Penanganan Kontijensi pd Asdep 3/V

- Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

BIODATA

Data diri Kombes Rachmat Widodo:

Nama lengkap: Rachmat Widodo

Pangkat: Komisaris Besar (Kombes)

NRP: 65100577

Tanggal lahir: 5 Oktober 1965

Riwayat jabatan: 

- Karo Ops Polda Riau

- Karo Ops Polda Jateng

- Kabid Penanganan Kontijensi pd Asdep 3/V 

sumber:tribuntimur.com


Belum ada Komentar untuk "Viral, Diduga Gegara Orang Ketiga, Kombes Polisi Ini Tega Aniaya Istri Dan Anaknya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel