Tega, Isteri Merantau Cari Nafkah, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Disaat sang isteri merantau ke luar negeri untuk mencari nafkah, seorang ayah bernama Is (37), warga Kecamatan Narmada, Lombok BaratNTB, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Anak kandungnya JRD (15), kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam rilisnya tertanggal 5 Januari 2022, adalah anak pertama dari tersangka Is.

Awalnya, kata Kasat Serse ini, laporan tentang seorang ayah setubuhi anak kandungnya itu diterima Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram dari kakak kandung tersangka Is sendiri.

Laporan yang kami terima, ungkapnya, bahwa telah terjadi persetubuhan sekaligus pencabulan yang dilakukan oleh Is, terhadap anak kandungnya sendiri.

"Anak kandungnya ini, adalah salah seorang siswi di salah satu sekolah menengah pertama yang ada di Narmada," katanya.

Selanjutnya, ungkap Kadek Adi Budi Astawa, kita langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kondisi TKP, terangnya, kami temukan dalam kondisi berantakan. Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman, motif dari ayahnya (tersangka Is), dugaan sementara akibat sering pulang tidak terkontrol.

"Itu akibat dari minum tuak setiap malam," katanya.  Dan Ia melakukannya sebanyak lima kali kepada anaknya sendiri.

Setiap akan melakukan itu, seperti yang dituturkan korban, katanya, pelaku mengancam akan membunuh anaknya kalau tidak dilayani.

"Bahkan, korban diiming-imingi akan dibelikan handphone," jelasnya.

Tersangka Is yang juga ayah korban, papar Kadek Adi Budi Astawa, melakukan perbuatan itu, sejak ditinggal istrinya merantau ke Malaysia, untuk cari nafkah.

Tersangka Is, tambahnya, sat ini sudah kita ambil keterangan dan diamankan di rutan Polresta Mataram.

Tersangka Is, terangnya, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," demikian Kadek Adi Budi Astawa. 

sumber:pikiranrakyat.co.id

Belum ada Komentar untuk "Tega, Isteri Merantau Cari Nafkah, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel